Minggu, 01 April 2012

Ilmu Meracik Obat

Ilmu Meracik Obat

Ilmu meracik obat atau yang biasa disebut juga ilmu resep adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang  cara penyedian obat-obattan menjadi bentuk tertentu sehingga siap digunakan sebagai obat oleh pasien. Ada berapa anggapan pula bahwa ilmu resep ini mengandung sedikit kesenian, sehingga dapat dikatakan bahwa ilmu resep itu adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk resep dokter.
Yang dimaksud penyediaan obat-obatan disini mengandung arti yaitu pengumpulan, pengenalan, pengawetan, dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu lain, seperti fisika, kimia, biologi, dan farmakologi.
Ketika sesorang muali terjun masuk kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
  1. Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
  2. Pengaturan da pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
  3. Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.                                                                                                                                              
Mempelajari resep berarti mempelajri penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan si sakit. Jadi, sikap teliti dan hati-hati yang tinggi yang harus kita lakukan ketika menjalankan ilmu ini, karena kehati-hatian kita akan menyangkut nyawa orang.
Sedangkan yang dimaksud dengan resep itu sendiri adalah permintaan tertulis dari seorang Dokter yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatn bagi pasien.Resep terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, ataupun dokter hewan
  2. Tanggal penulisan resep(inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat(invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis(signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemili hewan.
  7. Tanda seru atau paraf dokter untuk resep yang mengandung obat melebihi dosis maksimal.                                                                                                                                          
Salinan Resep adalah salina yang dibuat oleh apotek, salinan resep diberikan jika pasien tidak membeli semua obat/hanya dibeli sebagian ataupun jika salah satu obat tidak terdapat di apotek tersebut. Selain harus memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli salinan resep juga harus memuat :
  1. Nama dan alamat apotek
  2. Nama dan nomor izin apoteker pengeloal apotek
  3. Tanda tangan atau paraf apoteker pengeloal apotek
  4. Tanda det(detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet(nedetur) untuk obat yang belum diserahkan,pada resep dengan tanda ITER... X diberi tanda detur orig/ detur ...X
Sedangkan pengelolahan obat di apotek meliputi :
  • Pembuatan, pengeloahan, peracikan, perubahan bentuk, pencampuran, dan pengerahan obat dan bahan obat.
  • Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan pengerahan perbekalan farmasi lainnya.
  • Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.