Sabtu, 09 Maret 2013

Asuhan Kefarmasian


Peran apoteker telah berubah dari peracik dan penyedia obat menjadi manajer terapi obat yang Mencakup  tanggung jawab untuk menjamin bahwa dimanapun obat diproduksi, disediakan/diperoleh, digunakan, disimpan, didistribusikan, dibagikan dan diberikan sehingga obat tersebut berkonstribusi terhadap kesehatan pasien dan mengurangi efek samping yang mungkin muncul. Ruang lingkup praktek kefarmasian saat ini termasuk pelayanan-
berorientasi pasien dengan segala fungsi kognitif konseling, menyediakan informasi obat dan memantau terapi obat, sebagaimana halnya aspek teknis
pelayanan kefarmasian yang termasuk manajemen pengadaan obat. Hal ini merupakan peranan tambahan seorang apoteker bahwa apoteker sekarang dapat memberikan konstribusi yang vital terhadap perawatan pasien.

Pekerjaan kefarmasian pada zamannya akan selalu berkembang mengikuti tuntutan masyarakat sehingga paradigma Asuhan Kefarmasian sudah harus dipertimbangkan untuk penerapannya pada Pekerjaan Kefarmasian, berikut adalah rangkuman dari berbagai sumber terkait dengan Asuhan Kefarmasian.

Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Pelayanan informasi obat merupakan salah satu kewajiban Apoteker seperti yang dicantumkan dalam PerMenKes No.922/MenKes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek yaitu Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan pada pasien dan informasi mengenai penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional (Anonim, 1993)

PIO  merupakan  salah  satu kewajiban Apoteker yaitu apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien dan informasi mengenai penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional. Kegiatan Apoteker dalam memberikan pelayanan informasi obat adalah :
Konseling
Konseling dapat dilakukan secara langsung pada saat penyerahan obat pada pasien atau melalui telepon bila ada pertanyaan dari dokter, perawat, pasien atau keluarga pasien dan instansi manapun. Informasi yang diberikan dicatat pada lembar PIO sebagai dokumentasi terhadap kegiatan pelayanan kefarmasian yang dilakukan di apotek. Dokumentasi tersebut dapat dijadikan bahan acuan pemberian informasi untuk kasus yang serupa, sebagai bahan penelusuran bila terjadi kesalahan pemberian informasi, dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi penggunaan obat di apotek. 
Pengobatan mandiri bertujuan agar masyarakat mampu membuat keputusan dalam mengobati gejala penyakit yang ringan secara aman dan efektif serta mampu mencegah, mengantisipasi dan mengambil tindakan jika terjadi masalah dalam pengobatan.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengobatan mandiri secara tepat, aman dan rasional maka telah disediakan seperti:
  1. Penjualan Obat Bebas/HV (Tanpa Resep Dokter)
  2. Penjualan Obat Wajib Apotek (OWA)
Pelayanan Obat Atas Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada APA untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan resep menjadi tanggung jawab APA. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggungjawab dan keahlian profesinya serta dilandasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu Apoteker wajib memberikan informasi tentang penggunan obat secara tepat, aman, dan rasional kepada pasien. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/MENKES/Per/X/1993 pasal 14, 15, 16, dan 17 yaitu:
Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027/MenKes/SK/ IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, Apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, termasuk tentang efek samping obat (MESO). Tujuan melakukan monitoring efek samping obat adalah :
Evaluasi penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien maka perlu dilakukan evaluasi penggunaan obat, meliputi :
  1. Menentukan skala prioritas evaluasi penggunaan obat berdasarkan obat yang paling banyak digunakan, obat dengan indeks terapetik sempit, obat yang sering menimbulkan efek samping, obat yang mahal, obat yang digunakan untuk penyakit-penyakit kardiovaskuler.
  2. Menyusun indikator dan kriteria evaluasi serta menetapkan standar pembanding yang
Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Obat yang dalam keadaan rusak dan sudah atau hampir kadaluwarsa, dipisahkan dari sediaan obat lainnya. Hal ini untuk memudahkan penukaran atau pengembalian kepada distributor. Ada beberapa barang yang dapat ditukar ke PBF minimal 3 bulan sebelum ED, hal ini tergantung dari ketentuan PBF bersangkutan. Untuk jumlah barang yang dapat ditukar bermacam-macam pula ketentuan dari PBF, ada yang harus dalam kemasan utuh, tapi ada juga yang tidak. Obat yang sudah terlanjur ED harus dimusnahkan agar tidak disalah gunakan oleh orang lain. Pemusnahan dilakukan oleh APA dan salah satu petugas apotek lainnya.

Pemusnahan Resep
Pasal 7 kepMenKes No. 280/MENKES/SK/V/1981 tentang penyimpanan dan pemusnahan resep menyebutkan bahwa : 
1. Apoteker pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep dan harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. 
2. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya

Sumber : 
Aji Wibowo,S.Farm.,Apt 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar